CIANJUR – Hak-hak anak masih belum terpenuhi dengan baik, mulai dari hak hidup layak sampai pendidikan. Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang masih terĀjadi di Cianjur.
Berdasarkan data yang diterima Cianjur Ekspres, dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, sejak JanuĀari hingga September 2020, ada 21 kasus kekerasan terhadap anak.
Sebanyak tiga kasus traficking, 10 kasus persetubuhan, satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lima kasus pencabulan, dan dua kasus kekerasan anak lainnya.
Baca Juga:Warga Keluhkan Rapid dan Swab Tes MahalAksi Tolak Omnibus Law, Pendemo Robohkan Gerbang DPRD Kabupaten Karawang
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, harus ada peningkatkan fungsi pengawasan terhadap anak. Fungsi pengawasan terĀhadap anak dibenahi mulai dari orang tua, masyarakat, negara, dan ketahanan keluarga.
āLindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan di dunia dalam bentuk apapun,ā kata Lidya, kemarin (20/10).
Ia mengatakan, fasilitas pelayanan bagi anak-anak harus ditingkatĀkan melalui edukasi, supaya mereka bisa mengerti tenĀtang kekerasan. Bahkan, agar anak-anak bisa menghindari kekerasan.
āSerta bagaimana mereka dapat menolong teman-teĀmannya apabila mengalami kekerasan, baik di lingkup domestik maupun di ranah publik,ā jelas dia.
Berdasarkan data kekerasan anak tersebut, Lidya menilai belum ada perubahan secara signifikan terhadap perlindĀungan anak. Masih perlu penĀingkatan dari semua institusi atau lembaga dan pemerhati anak.
āTermasuk peningkatan kaĀpasitas SDM juga yang benar-benar mengerti, memahami persoalan anak dalam suatu lembaga,ā katanya.
Sebab, ia menjelaskan, penanganan anak bersifat khusus atau Lex specialis. Sehingga mereka yang meĀnangani harus benar-benar memahami anak.
Baca Juga:Setahun Jokowi-Maāruf, Fadli Zon Nilai Banyak Sekali KemunduranAtap IGD RSUD Ciamis Ambruk
āJadi, orang yangg terlibat di dalamnya harus yang beĀnar-benar memahami anak dan bisa berkomunikasi baik dengan anak,ā pungkasnya. (job3/sri)
