BANDUNG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat mengancam akan turun ke jalan melakukan aksi jika tidak ada kenaikan upah tahun 2021.
Untuk diketahui, wacana besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 kemungkinan tidak akan naik pada 2021 mendatang mengemuka dalam dialog Dewan Pengupahan Nasional, provinsi, kabupaten/kota yang berlangsung selama tiga hari, tepatnya 15-17 Oktober 2020.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menegaskan akan menolaknya. “Kita menolak tidak ada kenaikan upah tahun 2021, jangankan turun, enggak naik pasti kita menolak,” ujar Roy, kemarin (19/10).
Roy menyebutkan, serikat akan melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan agar UMP 2021 bisa naik dan tak mengalami penurunan besaran.
“Aksi tetap (akan dilakukan), tapi kajian tetap dilakukan. Karena ada Permenaker. Tidak boleh bayar upah di bawah upah minimum,” kata Roy.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan UMP 2021 diusulkan minimal sama dengan 2020. Sementara, untuk perusahaan terdampak Covid-19 akan menyesuaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh. Jika sudah sesuai dalam negosiasi bipartit, maka bisa saja UMP 2021 lebih rendah dari 2020.
“Upah minimum untuk perusahaan yang terdampak covid dirundingkan secara bipartit. Kalau sudah sesuai bipartit bisa lebih rendah, bisa kurang, bisa tinggi karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kalau sesuai perusahaan secara otomatis tentu berkurang gajinya,” kata Adi.
Adi yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, pandemi membuat kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk menaikkan upah minimum.
“Karena kondisi ekonomi yang saat ini memang tidak memungkinkan. Kita juga sesuaikan dengan kekuatan pengusaha itu sendiri karena kita sebetulnya saling tahu satu dengan yang lainnya,” ujar Adi.
Jika dipaksakan UMP 2021 naik di tengah kondisi pandemi, disebut akan semakin banyak pegawai yang dirumahkan bahkan hingga dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Sangat bahaya, yang kita tekankan justru dari pencari kerjanya. Pengangguran semakin banyak, PHK juga semakin banyak, begitu juga yang dirumahkan. Ini jangan sampai terjadi berlarut-larut, jadi kami merekomendasikan UMP di 2021 minimal sama dengan UMP di 2020,” tutur Adi.