Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Subang Jamaludin mengatakan meski belum ada kejelasan Perda RTRW, namun calon investor masih bisa berinvestasi sesuai dengan Perda RTRW yang lama. “Jadi jangan khawatir, saya pastikan masih bisa berinvestasi dengan menggunakan perda RTRW yang lama, kata Jamaludin.
Disinggung soal penerapan Perda RTRW baru di awal tahun 2021, dia memastikan hal itu akan dibahas tuntas pada awal Januari 2021. “Sekaligus akan ada pembahasan isu-isu apa saja yang akan dimasukan dalam perubahan RTRW oleh pihak BP4D,” ungkapnya.
Dia menambahkan saat ini sudah banyak calon investor yang tertarik berinvestasi di Kabupaten Subang. Hal itu berdasarkan data permohonan perizinan di tahun 2020, yakni sebanyak 6.806 pemohon dari berbagai jenis perizinan.(ygi/idr/ygo/sep)