Perda RTRW Kabupaten Subang Belum Jelas, DPMPTSP Jamin Tak Hambat Investasi

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Subang Jamaludin menga­takan meski belum ada kejelasan Perda RTRW, na­mun calon investor masih bisa berinvestasi sesuai dengan Perda RTRW yang lama. “Jadi jangan kha­watir, saya pastikan masih bisa berinvestasi den­gan menggunakan perda RTRW yang lama, kata Jamaludin.

Disinggung soal pener­apan Perda RTRW baru di awal tahun 2021, dia memastikan hal itu akan dibahas tuntas pada awal Januari 2021. “Sekaligus akan ada pembahasan isu-isu apa saja yang akan di­masukan dalam perubahan RTRW oleh pihak BP4D,” ungkapnya.

Dia menambahkan saat ini sudah banyak calon investor yang tertarik ber­investasi di Kabupaten Subang. Hal itu berdasar­kan data permohonan per­izinan di tahun 2020, yakni sebanyak 6.806 pemohon dari berbagai jenis periz­inan.(ygi/idr/ygo/sep)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan