BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah di Pemerintah Kota Bekasi, camat, lurah dan para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi. Pelaksanaan pemberian Vaksinasi Covid -19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid -19 dan sarana pendukung lainnya.
Sementara itu, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19, dengan rincian sebagai berikut : jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan = 8.571 Jiwa/Kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas.
Vaksinasi akan diprioritaskan untuk petugas pelayanan publik, seperti petugas kereta api hingga aparat TNI dan Polri. “Petugas pelayanan publik, dalam hal ini (prioritas) petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di antaranya TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran, dan/atau petugas yang bertugas di lapangan,” poin B1 ayat A dalam edaran tersebut, seperti dilihat awak media, kemarin (15/10).
Pemberian vaksin tersebut bertujuan melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar. Selain itu, vaksinasi dilakukan guna mencegah kematian prematur.Kelompok pekerja bidang lainnya yang berisiko tinggi terpapar Corona juga masuk ke dalam skala prioritas, misalnya pekerja di sektor pendidikan dan ekonomi.
“Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 (masuk skala prioritas),” poin B1 huruf C. (bbs/mhs)
Kriteria Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi:
1. Petugas Pelayanan Publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, diantaranya :
- TNI / Polri
- Petugas Stasiun Kereta Api;
- Petugas Pemadam Kebakaran; dan/atau
- Petugas yang bertugas di lapangan.
2. Kelompok Risiko Tinggi :
- Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan;
- Penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti Kawasan padat penduduk