Vaksinasi Dimulai Awal 2021, Petugas Kereta Api Juga Jadi Proritas

BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Ef­fendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelak­sanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penang­gulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020.

Surat edaran ini ditu­jukan kepada para ke­pala perangkat daerah di Pemerintah Kota Bekasi, camat, lurah dan para Ke­pala Puskesmas se-Kota Bekasi. Pelaksanaan pem­berian Vaksinasi Covid -19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan ka­jian epidemiologi, keterse­diaan Covid -19 dan sarana pendukung lainnya.

Sementara itu, Pemkot Bekasi tengah melaku­kan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19, dengan rincian sebagai berikut : jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan = 8.571 Jiwa/Kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas.

Vaksinasi akan dipri­oritaskan untuk petugas pelayanan publik, sep­erti petugas kereta api hingga aparat TNI dan Polri. “Petugas pelayanan publik, dalam hal ini (pri­oritas) petugas yang di­maksud adalah yang ber­hadapan langsung dengan masyarakat, di antaranya TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pem­adam kebakaran, dan/atau petugas yang bertu­gas di lapangan,” poin B1 ayat A dalam edaran terse­but, seperti dilihat awak media, kemarin (15/10).

Pemberian vaksin terse­but bertujuan melind­ungi tenaga kerja esen­sial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar. Selain itu, vaksinasi dilakukan guna mencegah kematian prematur.Kelompok pe­kerja bidang lainnya yang berisiko tinggi terpapar Co­rona juga masuk ke dalam skala prioritas, misalnya pekerja di sektor pendidi­kan dan ekonomi.

“Orang yang memiliki ri­wayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 (masuk skala prioritas),” poin B1 huruf C. (bbs/mhs)

Kriteria Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi:

1. Petugas Pelayanan Publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, diantaranya :

  • TNI / Polri
  • Petugas Stasiun Kereta Api;
  • Petugas Pemadam Kebakaran; dan/atau
  •  Petugas yang bertugas di lapangan.

 

2. Kelompok Risiko Tinggi :

  • Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan;
  • Penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti Kawasan padat penduduk

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan