CIMAHI – Musim pembahasan upah telah tiba. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini persiapan upah minimum bersamaan dengan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berdampak terhadap ekonomi, lalu muncul pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi baik dari Pemprov Jabar maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait mekanisme penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
“Edaran menterinya (Kemenaker) belum ada. Kita masih nunggu,” kata Uce, Jumat (16/10).
Pihaknya akan mulai membahas seputar UMK bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi jika informasi resminya sudah turun. Sebab pihaknya belum tahu pasti mekanisme pengupahan untuk UMK 2021 akan mengacu kemana.
“Belum bisa melakukan apa-apa untuk saat ini mah, nunggu edaran resmi,” ucapnya.
Situasi yang dihadapi saat ini, kata Uce, memang berbeda dibandingkan saat menghadapi persiapan UMK tahun lalu. Dimana penentuan upah sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Formulasi penghitungan upah mengacu pada laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Namun untuk mekanisme pengupahan tahun 2021 ini belum jelas apakah masih menggunakan pola lama atau ada pola baru seiring disahkannya Undang-undang Cipta Kerja dan melemahnya laju ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Undang-undang Cipta Kerja kan belum diundangkan (belum ditandatangani presiden), sementara undang-undang lama belum dicabut. Kita masih bingung,” sebut Uce.
Pihaknya berharap mekanisme UMK 2021 segera turun dari pemerintah pusat sehingga pihaknya melalukan persiapan. Berkaca dari tahun lalu, UMK disahkan oleh Gubernur Jawa Barat pada November. UMK Cimahi tahun ini sendiri adalah Rp3.139.274,74.
“Mudah-mudahan Oktober ini edarannya sudah turun. Nah mekanismemya juga apakah masih diusulkan ke gubernur atau tidak, kita belum tahu,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Yanuar Taufik. Pihaknya belum bisa melakukan pembahasan UMK untuk tahun depan, apalagi melalukan pleno tanpa petunjuk dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu, belum ada petunjuk dari pemerintah pusat,” katanya. (mg4/yan)