CIMAHI – Gagalnya pembangunan lanjutan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi sangat disayangkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kegagalan proyek yang mendapat atensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI itu disebut akan jadi catatan merah.
Seperti diketahui, pembangunan MPP tahap dua tahun ini dipastikan tidak terealisasi karena dari dua kali lelang, tidak ada satupun perusahaan yang memenuhi syarat. Pagu anggaran sebesar Rp. 46.640.755.220 pun dipastikan tidak terserap tahun ini. pun dipastikan tidak terserap tahun ini.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah menilai, gagalnya realisasi pembangunan lannutan MPP disebabkan proses perencanaan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kurang matang.
”Iya sangat disayangkan dua kali gagal lelang. Perencanaannya ini kurang matang,” kata Enang saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Rabu (14/10).
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, idealnya untuk pengerjaan yang sifatnya struktur apalagi yang mengeluarkan biaya besar, periode Maret dan April itu sudah ada pemenang lelang sehingga proses pembangunan fisik bisa dilaksanakan.
Artinya, jelas Enang, proses perencanaan itu harus sudah matang saat akhir tahun sehingga lelang bisa segera dilaksanakan saat memasuki awal tahun baru.
”Sekarang di kita masih ada saja yang perencanannya tetap Oktober-November, tapi pas mau pelaksanaan gak sesuai dengan di lapangan. Ini kan kendala,”jelasnya.
Dikatakan Enang, pihaknya juga beberapa kali mengkonfirmasi permasalahan lelang MPP ini kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Cimahi. Menurutnya, permasalahan ini seharusnya sudah bisa diantisipasi sejak awal.
”Terlepas dari gagal lelang, kan harusnya sudah diantisipasi saat gagal lelang, berikutnya kapan harus dilaksanakan lelang ulang,” katanya.
Dalam kegagalan lelang yang selalu terjadi di Pemkot Cimahi, Enang menyoroti koordinasi antara dinas teknis dengan bagian yang menangani lelang barang dan jasa. Menurutnya, koordinasinya kurang terjalin dengan baik sehingga kerap terjadi kekurangan dokumen persyaratan.
”Kadang gak sinkron antara dinas yang memiliki kewenangan dengan saat mau lelang. Sering kekurangan (dokumen), kadang lambat juga,” sebutnya.