BANDUNG –Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kanwil DJP Jawa Barat I menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka berinisial DT di Bandung, (Kamis, 15/10). Penyerahan berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dilansir dari Kanwil DJP Jabar 1, Tersangka DT, selama kurun waktu masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2014 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan menggunakan Wajib Pajak PT KJ.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 22.333.348.117 (Dua puluh Dua Milyar Tiga ratus Tiga puluh Tiga juta Tiga ratus Empat puluh Delapan ribu Seratus Tujuh belas rupiah).
Terkait perkara pidana ini, telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah sebagai berikut, tersangka DT melalui PT KJ diduga dengan sengaja tidak melaporkan penjualan unit Apartemen Easton Park Residence Jatinangor, Jawa Barat secara benar dan/ atau telah memperhitungkan Faktur Pajak masukan sebagai pengurang PPN yang terutang yang tidak seharusnya dikreditkan, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama PT KJ.
Bahwa tujuan tersangka DT tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar adalah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Perbuatan tersangka DT tersebut adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2012 s.d Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.