Ibu Hamil Wajib Patuhi Prokes

JAKARTA – Protokol kesehatan (prokes) wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Tanpa terkecuali. Termasuk ibu hamil. Hal ini dinilai penting agar saat memeriksakan kandungan terhindar dari penularan COVID-19.

“Tentu sarannya sebisa mungkin tetap di rumah saja. Kecuali memang harus terpaksa pergi. Salah satunya untuk memeriksakan kehamilan. Kalau keluar rumah, harus tetap memakai masker. Boleh dengan tambahan face shield. Tetapi nomor satu adalah masker,” kata sSpesialis obstetri dan ginekologi, Kathleen Juanita Gunawan di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (14/10).

Pada ibu hamil, lanjutnya, penerapan protokol kesehatan sangat dianjurkan. Bahkan wajib. “Jadi memang pada prinsipnya semua orang harus melindungi diri terhadap infeksi COVID-19 ini. Apalagi ibu hamil yang sedang membawa bayi,” imbuhnya.

Protokol pencegahan COVID-19 yang harus dilakukan adalah disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Terutama saat berada di luar rumah.

Setiba di fasilitas kesehatan, biasanya rumah sakit akan melakukan pemeriksaan. Mulai memberikan pertanyaan tentang keluhan yang dapat mengarah pada gejala COVID-19. Seperti memeriksa suhu tubuh dan protokol pengamanan lainnya. Ini dilakukan untuk memastikan ibu hamil terbebas dari COVID-19.

Jika ada kecurigaan terhadap gejala yang mengarah pada COVID-19, maka rumah sakit, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pulang, ibu hamil disarankan segera membersihkan diri dan mencuci pakaian yang dipakai. Begitu juga dengan barang-barang yang dibawa saat memeriksakan kandungan di fasilitas kesehatan. (rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan