“Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN, yang masuk dalam pilar “Lean”. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru,” ucap Zulkifli.
Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik.
Pengembangan Integrasi Data Perpajakan PLN yang menggunakan Aplikasi Air Tax ini, di support oleh Anak Perusahaan PLN, yaitu PT Indonesia Comnet Plus (ICON+). Selain itu, Bank Persepsi (BNI, BRI dan Mandiri) juga memberikan dukungan penuh untuk terwujudnya Integrasi Pembayaran Pajak dengan Aplikasi Bank.
Go Live ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang ditandatagani oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada 31 Januari 2020. Integrasi data ini merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang telah dilaksanakan sejak Januari 2019 dan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis PLN yang terkait.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan bahwa integrasi data perpajakan menjadi salah satu reformasi perpajakan yang didorong oleh Kementerian Keuangan. Dirinya berharap, keberhasilan ini akan mendorong BUMN dan badan usaha lain untuk juga melakukan integrasi data perpajakan.
“Dengan dasar transparansi DJP dengan Wajib Pajak, tentu akan menumbuhkan rasa saling percaya. Saya bersyukur ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi DJP, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi PLN,” kata Suryo.
Implementasi Integrasi Data Perpajakan dengan DJP ini sejalan dengan Rencana Strategis DJP tahun 2020 – 2024, dimana DJP merencanakan penerimaan negara yang optimal melalui Proses Pengujian Kepatuhan Yang Komprehensif dan Terstandarisasi. Sebagai BUMN yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam hal penerimaan pajak bagi Negara, maka PLN terus berkomitmen mendukung setiap kebijakan dan program kerja strategis yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.(rls/ziz)