Namun demikian, Aziz menolak interupsi dari Fraksi Partai Demokrat. Itu karena dua anggotanya yakni Didi Irawadi dan Irwan sudah mengutarakan pendapatnya untuk melakukan penolakan Omnibus Law.
“Saya sudah berikan kesempatan. Tolong,” kata Aziz.
Bahkan beberapa kali Aziz mematikan mikrofon milik Benny K Harman. Aziz menilai Fraksi Partai Demokrat bisa mengajukan interupsinya setelah pemerintah menyampaikan pendapatnya.
“Nanti setelah pandangan dari pemeritah,” kata Aziz.
“Tunggu Pak Ketua. Sebelum pemerintah dikasihkan kepada kami,” sahut Benny.
Namun demikian Benny tetap memaksa untuk bisa mengungkapkan aspirasi partainya melakukan penolakan tersebut.
Aziz pun menegaskan, jika Benny K Harman tetap bersikeras melakukan interupsi. Maka bisa dikeluarkan dari rapat paripurna pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU.
“Pak benny nanti anda bisa dikeluarkan dari paripurna,” kata Aziz.
“Saya minta intrupsi anda nanti saat penyampaian pemerinmtah. Pak ketua sebelum pemerintah yang sangat saya banggakan. Satu menit,” kata Benny.
Kesal tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan interupsinya. Partai Demokrat pun menyatakan walk out dari pengambilan keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.
“Kalau demikian maka kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out,” tegas Benny.
Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.
Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi UU. (bbs/tur)