BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran di empat daerah setelah satu pekan tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan mengatakan empat daerah itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, dan Kota Depok.
”Ada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kota Depok, nanti bisa dikonfirmasi dengan Kabupaten Indramayu,” kata Abdullah di Bandung, Minggu (4/10).
Pelanggaran itu, kata dia, rata-rata dilakukan oleh pasangan calon dengan menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, kata dia, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang. Hal itu juga berkaitan dengan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
”Ini juga ada kegiatan sampai 70-90 orang, oleh pengawasan tingkat kecamatan direkomendasikan untuk dihentikan,” katanya.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pasangan calon yang melakukan pelanggaran, serta bentuk pelanggaran apa saja yang dilakukan.
”Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang, misalnya jalan sehat atau sepeda santai,” katanya.
Sejauh ini, dia menyebut belum menemukan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye secara daring. Meski begitu, pihak Bawaslu memang mendorong setiap pasangan calon untuk melakukan kampanye secara daring daripada secara tatap muka.
”Diharapkan dioptimalkan melalui daring ya, tapi kalau tidak memungkinkan kampanye ini juga tatap muka, tapi ada syaratnya,” katanya.
Terkait dengan penemuan dugaan pelanggaran itu, ia memastikan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah peringatan serta penindakan agar kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan itu untuk dihentikan.
”Kita lakukan peringatan dulu, dua kali, lalu kalau dua kali tidak, kita rekomendasikan untuk mereka membubarkan diri, beberapa hal fungsi pengawasan kita terus berjalan,” katanya.(ant/ziz)