Bansos Pemprov Jabar Tahap 4 Ditunda untuk Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada

BANDUNG – Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana akan menunda penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap 4 di Kota/Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, rawan dijadikan penyelewengan.

“Jadi pilkada ini sangat rawan sehingga kami memustuskan pembagian bansos disepakati akan atur ditunda dengan cara yang baik. Agar tidak dijadikan sumber pelanggaran terkait bantuan sosial,” kata Emil-Sapaan Akrabnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/10).

Emil mengatakan, penundaan ini tidak akan lama karena memang jadwal pembagian bansos bakal dilaksanakan pada Desember 2020. Bansos tahap ini akan berbentuk uang tunai senilai Rp500 ribu.

Demi mengantisipasi penyalahgunaan maka bansos tidak dilakukan dari awal bulan karena waktu tersebut masih bertepatan dengan masa kampanye dan hari pencoblosan atau 9 Desember 2020.

“Jadi tetap sesuai jadwal (bulan Desember). Cuman diberikannya setelah pencoblosan. Makanya kita sebut bansos ditunda,” ujar Emil.

Diketahui, Saat ini ada delapan daerah di Jabar yang akan melaksanakan Pilkada serentak yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

Diberitakan sebelumnya, Perindustrian dan Perdagangan Jabar mulai membagikan bantuan sosial tahap 3. Pemprov Jabar sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyalurkan bansos tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Jabar yang juga Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Mohammad Arifin Soedjayana, Pemprov Jabar menargetkan pada awal Oktober 2020 bantuan ini sudah bisa didistribusikan.

Dikataknnya, angka penerimanya pun, mengalami penambahan, di mana pada tahap II hanya 1,4 juta penerima. Namun, tahap III ini menjadi 1,9 juta.

“Saat ini, kami sedang konsolidasi. Ya, berharap Oktober minggu pertama itu sudah jalan. Ya, 10 hari lah di Oktober sudah konsolidasinya karena saat ini kita masih nunggu Pergub perubahan untuk Pergub jaring pengaman sosial (JPS) nya,” tutur Arifin. (mg1/yan)

Tinggalkan Balasan