CIMAHI – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut gembira para Honore K2 di Kota Cimahi yang lolos seleksi. Apalagi nasib mereka sudah digantungkan setahun lebih.
Meski Perpres sudah turun, namun mereka yang lolos seleksi P3K tahun 2019 belum sepenuhnya merasa lega. Sebab belum ada kepastian kapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) diturunkan.
“Saya senang, selamat buat teman-teman yang lolos PPPK mungkin sebentar lagi akan menikmati gaji walaupun SK belum turun entah kapan. Mudah-mudahan cepat,” kata Koordinator Pegawai Honorer Aliansi Kategori II Eko Marhendro saat dihubungi, Minggu (4/10).
Dalam seleksi awal tahun lalu, tercatat ada 21 honorer di Kota Cimahi yang lolos menjadi P3K. Rinciannya, sebanyak 17 tenaga guru dan 4 penyuluh pertanian.
Namun dibalik terbitnya Perpres Jokowi itu, ternyata ada sedikit kekecewaan dari para Honorer K2 di Kota Cimahi dalam proses penerimaan P3K tahun lalu. Sebab, mereka merasa informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi saat itu simpang siur.
Saat itu, ungkap Eko, ia mewakili kawan-kawan Honorer K2 berniat mendaftarkan lewat BKPSDMD Kota Cimahi namun selalu dijawab masih menunggu intruksi pusat. Tapi secara tiba-tiba pihaknya mendapat informasi untuk segera melakukan pendaftaran secara online.
“Waktunya itu sudah sangat singkat dan ternyata sudah banyak yang daftar. Kita coba daftar, termasuk saya tapi susah sekali masuk ke servernya. Kita kecewa, sedih juga tapi mungkin belum waktunya,” ungkap Eko.
Sebab sudah berlalu, ia hanya berharap para honorer yang sudah lolos PPPK segera mendapatkan NIK dan SK sehingga bisa menerima haknya dan menjalankan kewajibannya.
Terpisah, Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada BKPSDMD Kota Cimahi, Jamaludin mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan waktunya para P3k di Kota Cimahi mulai menerima gaji.
Sebab, pihaknya masih menunggu Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) dan arahan lanjutan dari pemerintah pusat. Namun dalam waktu dekat, kata dia, akan diadakan koordinasi dengan pemerintah pusat.