”Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang pasokan listrik,” katanya kemarin. Tidak ada ketentuan khusus bagi pelanggan yang ingin mendapatkan harga baru tersebut.
Pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik itu, antara lain, R (rumah tangga)-1 TR (tegangan rendah) 1.300 VA, R-1 TR 2.200 VA, R-2 TR 3.500 VA–5.500 VA, R-3 TR 6.600 VA, B (bisnis)-2 TR 6.600 VA–200 kVA, P (kantor pemerintah)-1 TR 6.600 VA–200 kVA, dan P-3 /TR. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA memperoleh diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang dimulai sejak April. Keringanan juga diberikan kepada pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
Sementara itu, menurut pengamat energi Komaidi Notonegoro, penurunan tarif listrik kali ini dilandasi keinginan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. ”Pemerintah sebenarnya lebih berkeinginan agar ekonomi bergeliat,” ungkapnya kepada Jawa Pos.
Di tengah impitan ekonomi yang melemah, kebijakan penurunan tarif itu diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Terlebih, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV akan minus dan memasuki fase resesi.
Komaidi menjelaskan, tarif listrik diturunkan pemerintah di tengah ruang fiskal yang terbatas. ”Agak berat sebenarnya kondisi ruang fiskal. Tapi, memang pemerintah mencoba berbagai instrumen. Salah satunya ya penurunan tarif ini. Ruang fiskalnya sebenarnya nggak ada juga karena penerimaan negara kan turun semua,” jelasnya. (bbs/drx)