SUKABUMI – N (47), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota setelah berhasil disergap di rumahnya pada Jumat (25/9).
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga setempat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.
“Memang benar bahwa Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menangkap N terkait dugaan tindak pidana menyetubuhi anak atau pencabulan dan perkosaan pada Jumat sore,” kata Cepi kepada wartawan, kemarin (28/9).
Setelah diperiksa, tersangka N mengakui telah melakukan perbuatan kejinya itu sejak 3 bulan yang lalu. Adapun kasus tersebut bisa terungkap karena selama ini korban bungkam.
“Korban diancam akan dibuang oleh tersangka agar tidak melaporkan perbuatannya. Korban tinggal serumah bersama tersangka dan ibu tiri korban,” jelasnya.
Cepi mengaku telah mengamankan barang bukti dan memeriksa tersangka serta melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Polisi pun telah menetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kami kenai Pasal 76D Jo UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”ungkapnya.
Lebih jauh Cepi menuturkan, saat ini korban saat mengalami trauma dan halusinasi. Polres Sukabumi Kota segera menyerahkan kasus ini kepada TP2TPA untuk dilakukan rehabilitasi. “Untuk korban kita upayakan untuk menjalani rehabilitasi,” pungkasnya.(job1)