Lia Ladysta Tak Ditahan

 

JAKARTA – Banyak pihak menduga Lia Ladysta akan langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik laporan Syahrini. Hal itu diungkapkan Leo Situmorang selaku pengacaranya usai mendampingi Lia menjalani pemeriksaan.

Leo Situmorang bersyukur Lia Ladysta tidak ditahan oleh penyidik usai diperiksa. Hal itu sedikit banyak lebih membuat kliennya tenang setelah sempat syok usai mengetahui ditetapkan sebagai tersangka.

“Banyak orang yang menduga setelah jadi tersangka, diperiksa, langsung ditahan. Tapi Alhamdulillah hari ini Lia bisa pulang ke rumah setelah diperiksa hari ini,” kata Leo Situmorang saat ditemui di Polda Metro Jaya baru-baru ini.

Dia menyatakan penyidik tentu saja bertindak secara profesional dalam menangani suatu kasus. Tidak mungkin penyidik melakukan tindakan gegabah menahan Lia Ladysta jika tidak ada landasan kuat yang mendasarinya. Dia pun memastikan Lia Ladysta akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Intinya Lia kooperatif dan akan mengikuti prosedur,” ujar pengacara Lia Ladysta.

Dalam kesempatan itu dia juga mengatakan pihaknya akan selalu membuka komunikasi dengan pihak pelapor guma menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. “Lia sendiri, kalau dari pihak sana mau ketemu pasti terbuka. Tapi sekali lagi Lia tidak pernah mau menyerang kehormatan seseorang,” ungkapnya.

Lia Ladysta terseret masalah usai membuat tudingan bahwa Syahrini diduga memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang disebutnya dengan panggilan ‘Pak Haji’. Tidak terima atas pernyataan itu, melalui kuasa hukumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS.

Mantan personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan