APBD Perubahan Kota Cimahi Turun Hingga Rp 8 M

APBD Perubahan Kota Cimahi Turun Hingga Rp 8 M
PERSETUJUAN DPRD: Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna bersama Wakil Wali Kota Ngatiyana mengikuti Rapat Paripurna pembehasan anggaran perubahan 2020.
0 Komentar

CIMAHI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2020 sudah disepakati dan dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.

Dalam Raperda tersebut, tercantum bahwa pendapatan daerah Kota Cimahi pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar 0,58 persen atau sebesar Rp. 8.513.206.466,65 dari APBD murni tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp. 1.460.263.737.005,57 sehingga menjadi Rp.1.451.750.530.538,92.

Dalam Raperda perubahan tersebut, tercantum juga belanja daerah pada tahun anggaran 2020 yang mengalami kenaikan sebesar 1,51 persen bertambah menjadi Rp. 23.283.784.941,17 dari APBD murni tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp.1.541.975.799.738,02 sehingga menjadi Rp1.565.259.584.679,19.

Baca Juga:Pemkot Bandung Bakal Benahi Jalan Dalem KaumDinkes Jabar Mencatat 25 Daerah Belum Penuhi Standar WHO

Belanja daerah yang dimaksud adalah dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 787.674.516.193,71 yang terdiri dari belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga.

Kemudian digunakan juga untuk belanja tidak terduga mengalami kenaikan yang cukup besar dari Rp 3.711.042.182,17 menjadi Rp. 195.019.861.779,71. Sementara untuk belanja langsung mencapai Rp. 777.585.068.485,48 yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 serta belanja langsung program dan kegiatan.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, belanja langsung program dan kegiatan dipergunakan untuk mendanai belanja yang diarahkan (earnmark), belanja yang bersifat mengikat/wajib, belanja yang ditentukan presentasenya.

”Tentunya yang sesuai amanat perundang-undangan, belanja pemenuhan urusan sesuai dengan SPM dan belanja lainnya,” kata Ajay, Rabu (23/9).

Dalam Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2020 juga disebutkan bahwa selisih pendapatan dan belanja daerah dalam kondisi defisit sebesar Rp. 113.509.054.140,27. Adapun penerimaan pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 121.693.751.477,27 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (Silpa) tahun sebelumnya yang telah diaudit BPK RI.

Silpa tersebut dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran sebagaimana dimaksud dan pengeluaran pembiayaan yang mencapai Rp. 8.184.697.337,00. Rinciannya untuk penyertaan modal pada Bank BJB sebesar Rp. 5.754.889.000,00 dan embayaran pokok hutang sebesar Rp. 2.429.808.337,00.

Ajay menjelaskan, Raperda Perubahan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2020 dibuat berdasarkan hasil penelahaan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi atas Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) perubahan yang telah disusun oleh perangkat daerah.

0 Komentar