Tegaskan Netralitas ASN, Pj Sekda: Kalau Masih Klarifikasi Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik

SOREANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengingatkan, aturan netralitas bukan hanya ditujukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja.  Namun juga kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

”Baik TNI, Polri, KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), itu kondisinya harus netral. Semua harus menyadari bahwa kita memang dituntut untuk netral,” kata Tisna Umaran di Soreang, Selasa (22/9).

Menurutnya Tisna, kalau dilihat dari jumlah ASN yang terindikasi melanggar dibandingkan dengan jumlah total ASN Kabupaten Bandung. Hal tersebut, tidak bisa disimpulkan bahwa ASN Kabupaten Bandung tidak netral. ”13 ASN yang dianggap melanggar netralitas ini kan kasuistis. Kasusnya harus dilihat satu persatu. Tidak bisa ditarik kesimpulan 13 ASN ini mewakili sekitar 16.000 ASN Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Dirinya selaku pembina kepegawaian, senantiasa mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi regulasi netralitas ASN. Jangankan kampanye atau sekedar menghadiri acara salah satu kegiatan calon peserta pilkada, memakai simbol-simbol keberpihakan terkait calon, itu juga merupakan bentuk pelanggaran.

Kenetralan itu, tambah Tisna, harus ditunjukkan atas ketidakberpihakan kepada seluruh calon peserta pilkada. ”Apabila sudah diperingatkan dan diberikan pembinaan, kemudian KASN (Komisi ASN) merekomendasikan sanksi atau penegakkan hukum terhadap ASN yang sudah nyata-nyata melanggar, tentu kita akan tindaklanjuti,” tuturnya.

Pada tahap proses pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap yang diduga melanggar netralitas, ia meminta pihak Bawaslu untuk tidak mempublikasikan melalui media massa dulu.

”Yang sudah mendapat sanksi, dan berkekuatan hukum dari KASN, saya rasa itu bisa dipublikasikan. Tapi kalau sifatnya masih tahap verifikasi dan klarifikasi kami harap tidak diekspos dulu,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan