Lantaran hanya memfasilitasi penyidik JAM Pidsus Kejagung, Ali tidak bisa memberikan keterangan apa pun soal materi pemeriksaan terhadap Andi Irfan. KPK sepenuhnya menyerahkan hal itu kepada pihak Kejagung.
Berdasar keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, pemeriksaan Andi Irfan dilakukan di gedung KPK sebagai bagian upaya mencegah persebaran Covid-19. ”Pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” bebernya.
Andi Irfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra. ”Orang yang diduga melakukan kerja sama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa PSM (Pinangki, Red) dalam merencanakan meminta fatwa,” kata Kapuspenkum.
Hari tidak menyampaikan secara terperinci materi pemeriksaan kemarin. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi kekurangan bahan dari Andi Irfan. ”Karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi,” ujarnya.
Di sisi lain, kemarin Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga diklarifikasi KPK terkait dengan bukti yang dia laporkan beberapa waktu lalu. Salah satu bukti itu berkaitan dengan istilah kingmaker. Menurut Boyamin, kingmaker itulah yang membantu Pinangki dan Rahmat sampai bisa menemui Djoko Tjandra. ”Kingmaker ini kemudian mengetahui proses-proses itu (suap Djoko Tjandra, Red),” ungkapnya.
Boyamin menjelaskan, kingmaker tersebut diduga menjadi awal mula pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dia belum bisa membeberkan siapa yang disebut kingmaker itu. ”Bisa penegak hukum, bisa juga bukan,” ungkapnya diplomatis.
Boyamin berharap KPK menelusuri dugaan keterlibatan kingmaker tersebut. Dan dugaan keterlibatan nama-nama lain yang satu rangkaian dengan kingmaker itu. Menurut dia, ada lima inisial nama yang terkait dengan kingmaker. ”Biar KPK yang mendalami. Saya menyerahkan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti,” imbuh dia. (jpc/drx)