JAKARTA – Proses kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih terus bergulir. Perkara yang telah menyeret pihak kepolisian, pengacara, hingga politikus yang ada di Senayan dan daerah itu bakal segera disidangkan. Sejumlah pihak pun ikut menyoroti skandal yang disebut-sebut melibatkan petinggi korps adhyaksa.
Salah satunya Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad yang terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Satu di antaranya akan memunculkan konflik antarpenegak hukum.
“Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum,” ungkap Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).
Karena itu, dirinya membiarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tetap menangani perkara ini, sehingga belum perlu kasus tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Suparji, pelimpahan kasus dimungkinkan jika penanganan kasus itu jalan di tempat. Pengambilalihan itu demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus.
“Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambilalih,” ujar pakar dari Universitas Al Azhar Indonesia itu.
Pelimpahan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari disusul penyidikan paralel terhadap dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Untuk kali pertama penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa Andi Irfan di luar kantor mereka.
Pemeriksaan Andi Irfan dilaksanakan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memfasilitasi Kejagung memeriksa Andi Irfan sebagai bentuk kerja sama antar penegak hukum.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Mulai sekitar pukul 10.00 hingga 13.00. Seusai pemeriksaan, Andi Irfan enggan memberikan komentar kepada awak media. Termasuk perihal dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap itu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka awal bulan lalu, Andi Irfan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.