Pihaknya masih melakukan pengembangan sebab tak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Apalagi barang bukti yang diamankan baru 7 unit kendaraan.
“Saya imbau agar segera melaporkan ke Polres Cimahi. Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian,” pungkas Yoris. (mg4/yan)