SOREANG – Diduga tidak netral dalam perhelatan Pilkada 2020 dan terlibat dalam politik praktis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat sedikitnya 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, menurutnya, kondisi tersebut dinilai sudah mengkhawatirkan mengingat penetapan pasangan calon pun, baru akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 September 2020 mendatang.
Menurut Hedi, saat ini pihaknya tengah memproses indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 9 ASN. sejak pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan bakal paslon beberapa waktu lalu. ”Yang sedang kami proses tidak hanya ASN yang berstatus PNS, tetapi ada juga tenaga harian,” kata Hedi saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Jumat, (18/9).
Hedi menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan beragam mulai dari keikutsertaan mengantar bakal paslon saat pemeriksaan kesehatan hingga interaksi di media sosial.
Selain yang bersangkutan, pemeriksaan juga dilakukan oleh Bawaslu terhadap sejumlah saksi.
Meskipun demikian, kata Hedi, sejauh ini ASN yang telah diperiksa membantah semua dugaan. ”Mereka membantah telah melakukan tindakan yang kami dugakan,” jelasnya.
Bantahan itu, nantinya akan dikonfrontir dengan keterangan dari para saksi. Setelah itu, barulah Bawaslu akan menentukan untuk meneruskan hasil pemeriksaan ke Komisi ASN atau tidak.
Sekalipun diteruskan, Hedi menegaskan bahwa saat ini pelanggaran dan sanksi yang dikenakan baru sebatas kode etik. Sedangkan pidana pemilu belum bisa diterapkan sebelum penetapan paslon oleh KPU.
”Justru kami sengaja melakukan tindakan sejak dini karena kami tak ingin mereka terjerat pidana. Soalnya nanti setelah penetapan paslon, argonya sudah berjalan dan sanksi pidana pemilu akan berlaku,” tegasnya.
Menurut Hedi pidana pemilu tak hanya berlaku bagi ASN berstatus PNS. Namun tenaga harian atau honorer pun bisa terjerat. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa tindakan tegas Bawaslu berlaku universal dan tidak berdasarkan kepada siapa dukungan atau keberpihakan ASN. ” Kalau terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon dan masuk katagori ASN yang tak netral tetap akan kami diproses sampai tuntas,” pungkasnya. (dbs/rus)