BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menerapkan pembatasan jam operasional mulai dari pasar moderen, mini market, pasar swalayan, dan mal, yang semula beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, saat ini jam operasioanl hanya hingga pukul 20.00 WIB.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan selain ada pembatasan jam operasional, pihaknya juga akan menindak tegas dengan cara menyegel tempat yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
”Kalau ada mall atau ritel atau toko modern oprsionalnya lebih dari jam 21.00 WIB, sebelumya kan hanya di imbau saja dan edukasi supaya jangan melebihi ketetapan. Nah sekarang tidak, langsung disegel bedanya itu,” tegas Elly di Bandung, Selasa (15/9).
Elly menuturkan batas penyegelan bisa memakan waktu hingga 10 hari. Menurutnya, ini lah yang menjadi pembeda penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
”Taruh lah 10 hari disegel dan nanti di izinkan lagi buka, dan kalau melanggar lagi itu langsung izinnya di cabut nah disitulah AKB diperketat itu,” tuturnya.
Elly menilai penerapan sanksi AKB yang diperketat memang lebih berat dibandingkan sebelumnya. Dia mengaku tak akan ada edukasi terlebih dahulu apabila menemukan pelanggaran.
”Sekarang sanksinya lebih tegas tidak ada edukasi langsung jebred segel, kalau langgar oprasional kalau ada apa pun dalam penerapan protokol kesehatan maka itu disegel,” jelasnya.
Dia mengaku, terdapat banyak pelanggaran di AKB sebelumnya yang masih diberikan imbauan. Adapun pelanggaran yang terjadi langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian, Kodim dan kewilayahan.
”Kalau kemarin pas AKB banyak yang melanggar itu kan masih diimbau kaya minimarket itu kan di awasi baik itu dari kewilayahan mau pun oleh Satpol PP kota, sekarang tidak langsung disegel,” tegas Elly.
Sementara itu, terkait kapasitas pengunjung di mal atau pusat perbelanjaan, Elly menuturkan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas keseluruhan tempat.
”Semuanya hampir sama cuman ini di perketatnya di sanksi,” tuturnya.
Kendati demikian, tidak semua pusat perbelanjaan menerapkan kapasitas 50 persen. Elly mengaku ada mal yang bahkan hanya menerapkan sebesar 40 persen di hari-hari biasa.