TANJUNGSARI – Belasan warga Tanjungsari dan pengguna jalan, terjaring razia masker yang digelar Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjungsari di depan Mapolsek Tanjungsari, kemarin.
Camat Tanjungsari Dra Ida F Sobandi mengatakan, terdapat belasan warga yang kedapatan tidak memakai masker. Sesuai aturan Perbup 74 tahun 2020, para pelanggar diberikan teguran terlebih dahulu kemudian didata dan dicatat di Satpol PP.
“Sekarang ada 11 yang terjaring razia. Kami catat, kasih tegur. Kemudian kalau dalam tiga kali melanggar maka ada sanksi administrasi,” kata Ida di sela-sela razia didampingi Kapolsek Kompol Deden Mulyana dan Danramil Kapten INF Dedi, kemarin.
Sebelumnya, razia dilakukan di Pasar tradisional Tanjungsari dengan hasil 9 orang yang tidak memakai masker. Rupanya, kata Camat, tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat dan tahu sanksi Perbup 74 tahun 2020.
“Alhamdulillah demi memutus rantai penyebaran virus Covid 19 di Tanjungsari, semua komponen terlibat. Termasuk tokoh masyarakat Jabar H Umuh Muchtar yang selalu support tiap kegiatan di Kecamatan Tanjungsari,” katanya.
Sementara itu, di Jatinangor operasi Yustisi Penggunaan Masker/Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19, digelar di Toserba Griya Jatinangor.
“Sasarannya dari kegiatan tersebut antara lain imbauan dalam rangka AKB antisipasi cegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Toserba Griya Jatinangor Kabupaten Sumedang. Mewajibkan pemakaian masker ketika melaksanakan kegiatan belanja sembako serta jaga jarak dengan orang lain,” ujar Aiptu Y Gugum K dari Polsek Jatinangor. (imn)