CIMAHI – Adanya pandemi Corona Virud Disease 2019 (Covid-19) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menunda rencana menaikkan Harga Air Baku (HAB). Padahal rencananya tahun ini akan menaikannya secara bertahap.
”Sebenarnya sudah diterapkan di awal tahun sampai dengan februari 2020. Bulan berikutnya tarifnya tidak dinaikkan dulu, pending, walaupun sudah ada regulasinya,” ungkap Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Identifikasi Pendapatan, Iyun Sapta Mulyana, Senin (14/9)
Dia mengatakan, penundaan kenaikan HAB ini karena ada kebijakan sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. Sehingga harga air baku-nya sementara dikembalikan dulu, sampai dengan bulan November 2020.
”Hal itu sesuai Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020 tentang tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah pada keadaan pandemi Covid-19,” katanya.
Setelah mengalami kenaikan, HAB yang asalnya Rp 1.500/meter kubik menjadi Rp 2.200/meter kubik tahun ini. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga di tahun 2024 nanti harganya menjadi Rp 5.000/meter kubik.
”Naiknya secara bertahap, dimulai tahun 2020 hingga tahun 2024 menjadi Rp 5.000/meter kubik. Tahun 2020 naiknya Rp 700/meter kubik, sehingga HAB menjadi Rp 2.200/meter kubik. Nanti setiap tahun naiknya Rp 700/meter kubik sampai tahun 2024,” bebernya.
Dijelaskannya, kenaikan HAB ini dilakukan, karena ada perbedaan yang cukup jauh jaraknya dengan daerah lain, seperti Kota Bandung HAB Rp 5.000/meter kubik sudah sejak tahun 2013. Sementara Cimahi sendiri baru tahun 2018, dari Rp 500/meter kubik ke Rp 1.500/meter kubik.
”Sejak Cimahi menerapkan pajak air tanah, tarifnya sudah Rp 500 /meter kubik. Dan ini sudah tidak sesuai lagi. Sementara di KBB (Kabupaten Bandung Barat) saja sudah Rp 2.000/meter kubik, sementara kita masih Rp 500/meter kubik. Sekarang KBB sudah Rp 3.500/meter kubik. Kabupaten Bandung sudah Rp 4.000/meter kubik,” bebernya.
Berdasarkan data Bappenda Kota Cimahi, jumlah Wajib Pajak (WP) air tanah (air baku) yang aktif hingga sekarang 181 WP, dan semua WP ini bergerak di bidang komersil atau perusahaan.
Dengan adanya kenaikan HAB ini, diakui Dadan, hal itu akan berdampak pada naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air bawah tanah di wilayahnya.