CIMAHI – Kasus Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang cenderung meningkat membuat Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi kembali bergerak melakukan pencegahan. Salah satunya menyemprotkan cairan disinfektan yang menyasar kawasan protokol di Kota Cimahi.
Seperti yang dilakukan pada Minggu (13/9), personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi yang berjumlah 19 orang, dibantu tiga personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lima personel Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cimahi menyasar 12 titik jalan protokol di Kota Cimahi.
Seperti Jalan H. Nur, Jalan Pesantren, Jalan Jenderal Amir Machmud, Flyover Cimindi, Jalan Kebon Kopi, Jalan Sukasari, Jalan Singosari Raya, Jalan Kalasan I, Jalan Mendut, Jalan Kalasan Raya, Jalan Takus Raya dan Jalan Roro Jonggrang Raya.
”Hari ini kita fokus di 12 titik jalan protokol di Kota Cimahi. Kita semprotkan cairan disinfektan,” kata Komandan Regu I pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Indrahadi.
Kali ini, tercatat ada 12.000 cairan disinfektan yang menghujani titik-tirik keramaian di Kota Cimahi, yang diangkut menggunakan 1 unit rescue, 1 unit pancar dan 1 supply. Peralatan lain yanh digunakan adalah Y Connection, Nozzle Grip dan Hose.
”Penyemprotan dengan metode penyemprotan penggelaran selang dan penyemprotan langsung dari unit,” jelas Indra.
Dikatakanya, penyemprotan cairan disinfektan ini merupakan upaya pihaknya untuk mengurangi penyebaran virus korona dan membubarkan kerumunan warga. Pihaknya mengingatkan saat ini pandemi belum berakhir, bahkan cenderung meningkat.
Khusus di Kota Cimahi, tercatat hingga saat ini warganya yang sudah terpapar positif Covid-19 mencapai 253 orang. Rinciannya, enam orang meninggal, 184 sembuh dan 63 masih menjalani perawatan karena masih terpapar virus tersebut.
”Kita ingatkan, bahwa masa pandemi belum berakhir. Jangan menciptakan kerumunan karena rentan terhadap penyebaran virus korona,” imbuhnya.
Selain penyemportan cairan disinfektan, upaya lain yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi adalah melakukan razia penggunaan masker. Warga yang tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Cimahi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menegaskan, sanksi sosial atau sanksi denda yang diterapkan bagi pelanggar semata-mata untuk memberikan efek jera dan peningat bahwa virus korona masih ada dan berbahaya bagi kesehatan.