PURWAKARTA-Kasus pembegalan dengan korban dua wanita staf desa yang juga agen Bantuan Sosial Tunai (BST) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Non PKH (Program Keluarga Harapan) wilayah Kecamatan Pondoksalam membuat prihatin berbagai pihak.
Satu di antaranya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu Anne yang khawatir dan menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah Pasawahan, beberapa waktu lalu itu
Menurut Ambu Anne, perlu dilakukan evaluasi terkait proses penyaluran bantuan sosial. Sebab, sambungnya, bantuan sosial itu seharusnya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
“Tapi kan kemarin itu kenapa bantuan sosialnya dalam bentuk uang? Padahal kan seharusnya BPNT itu dalam bentuk sembako, jadinya perlu ditelusuri,” kata Ambu Anne, saat dimintai tanggapannya atas peristiwa itu, belum lama ini.
Saat ditanya kemungkinan adanya kesalahan mekanisme dalam penyalurannya, Ambu Anne akan segera mengeceknya kembali.
Terpisah, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Purwakarta, Sunarya mengatakan, agen yang menjadi korban tersebut diduga telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
“Pusat mentransfer uang sejumlah Rp500 ribu ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos, dan KPM melakukan pencairan bansosnya masing-masing dengan cara melalui atm atau agen yang merupakan kepanjangan tangan dari bank,” ucap Sunarya saat dihubungi melalui gawainya, Rabu (9/9).
Seharusnya, lanjut dia, agen tersebut langsung mencairkan dana bansos itu saat KPM menggesek Kartu ATM di mesin EDC yang ada di agen tersebut.
“Diduga agen tersebut tidak memiliki uang tunai, jadi uang bansos masuk ke rekening agen. Sampai akhirnya dicairkan oleh agen itu di bank. Sehingga hal Itu diduga menjadi penyebab uang bansos tersebut belum tersampaikan,” kata Sunarya.
Terlebih, saat agen hendak menyalurkan uang tersebut tanpa ada koordinasi dengan pendamping TKSK di Kecamatan Pondoksalam.
Dirinya pun berharap, agen segera menyalurkan uang bansos tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agen yang merupakan kepanjangan tangan dari bank.