Reza Artamevia Terjerat Narkoba

JAKARTA – Diva Tanah Air, Reza Artamevia (RA) ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus kepemilikan dan penggunaan sabu. Padahal, sebelumnya RA juga pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2016 silam.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan yang ada saat itu. Pasalnya, RA kala itu tidak ditahan seperti sekarang, dia hanya direhabilitasi.

“Tidak (ada hubungan) termasuk dengan 2016 lalu, dia jadi saksi saat rehabilitasi 2 bulan. Tidak ada hubungannya (kasus 2016) dengan inisial F (DPO),” ungkapnya dalam konferensi pers, Minggu (6/9).

Di mana diketahui, RA telah memakai barang haram ini sejak 4 bulan lalu. Dia mengatakan bahwa penyanyi papan atas itu memakai sabu untuk mengisi waktu selama di rumah.

“Sekitar 4 bulan selama pandemi Covid-19 yang di rumah saja. Setiap orang yang ditangkap, publik figur memang mengatakan mengisi kekosongan waktu di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya pun masih terus menggali motif lain pemakaian narkoba tersebut. Dia juga mengatakan terkait penangkapan publik figur kasus narkoba yang lain adalah sama, yaitu mengisi waktu luang.

“Kami masih mendalami terus pengakuan seperti itu, motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur memang mengatakan mengisi kekosongan waktu di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram,” terangnya.

Atas kasusnya, RA sendiri pun meminta maaf kepada semua pihak, khususnya untuk keluarga. Dia mengaku menyesal dengan tindakan yang telah ia perbuat.

“Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yg saya perbuat, semoga hal ini tidak dicontoh dan menjadi pelajaran, bagi saya khususnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, pada 2016, Reza Artamevia bersama dengan Gatot Brajamusti diamankan petugas kepolisian saat berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan penggunaan sabu. Hasil tes pun menunjukkan bahwa keduanya positif narkoba.

Pada saat itu, Reza disebut baru pada tahap coba-coba menggunakan narkoba. Maka dari itu, dia menjalani tahap rehabilitasi untuk mengobati penggunaan zat terlarang tersebut. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan