Transportasi Jadi Sumber Pencemaran Udara di Bandung

Dia pun menyarankan BBM yang diproduksi hanya untuk spesifikasi kendaraan berstandar Euro4 atau minimal memiliki RON 91. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2017 tentang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

”BBM yang ramah lingkungan itu Pertamax (92), Pertamax Turbo (98), Perta-Dex, perta-Dex HQ,” katanya.(bbs/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan