BANDUNG – Untuk memberikan tindakan tegas bagi industri yang melanggar dengan membuang limbah sembarangan terhadap sungai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyiapkan tim khusus yang akan melakukan pengawasan sepanjang Sungai Cilamaya untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kepala DLH Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias menyatakan, tim khusus yang disiapkan untuk menindak para pelanggar tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Kami akan fokuskan pada 6 industri besar yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas Sungai Cileungsi setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” kata Prima, Kamis (2/9).
“Sedangkan Sungai Cilamaya, kami akan bergerak turun bulan ini melakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait sesuai Kepgub Satgas yang telah diterbitkan,” imbuhnya.
Menurutya, upaya tersebut merupakan salah satu tindaklanjut pengawasan bersama yang telah dilakukan pada tanggal 10 Oktober s/d 11 Oktober 2019, antara DLH Provinsi Jawa Barat, POLDA Jawa Barat, DLH Kabupaten Subang, DLH Kabupaten Purwakarta dan DLH Kabupaten Karawang serta Polres Subang, Polres Purwakarta dan Polres Karawang, telah melaksanakan sidak bersama terhadap 11 usaha dan/atau kegiatan di DAS Cilamaya.
“Adapun progress pelaksanaan rekomendasi :dari 11 usaha dan/atau kegiatan yang telah direkomendasikan, 5 masih dikenakan sanksi administrasi (paksaan pemerintah/ teguran tertulis), 2 usaha dan/atau kegiatan dikenakan sanksi administrasi namun saat ini sudah taat dan telah dilakukan pencabutan sanksi administratif, dan 4 usaha dan/ atau kegiatan dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh kabupaten/kota,” terangnya.
“Upaya ini juga merupakan gerakan replikasi seperti Citarum Harum, kami berharap sepanjang Sungai Cilamaya tingkat ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi lebih baik, salah satunya yaitu ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sungai Cimanuk, Sungai Cilamaya dan Sungai Bekasi,” paparnya.
Prima menyampaikan, akan dilakukan pembahasan yang akan dihadiri dari seluruh unsur tim yang tergabung dalam pelaksanaan pengawasan bersama, termasuk dari pihak laboratorium yang melakukan analisis air limbah hasil pengawasan.