BEKASI– Tenaga medis yang berada di wilayah Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan pasien virus corona (Covid-19). Sementara pemerintah telah menjanjikan insentif kepada tenaga medis tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, pencairan dana insentif masih terkendala di pemerintah pusat.
Salah satu kendala itu kata dia ada perubahan terakhir yang menyebutkan peraturan insentif tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat, tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi lagi.
Menurutnya, pencairan untuk tenaga medis yang di swasta langsung dari pemerintah pusat. Sedangkan, tenaga medis di rumah sakit daerah dan puskesmas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan.
Dia menuturkan, pemerintah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Salah satunya, menyangkut Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran, Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga ada proses yang cukup panjang sebelum pencairan insentif kepada para tenaga medis dalam struktural pemerintahan.
”Mereka sejak Maret lalu belum menerima intensif karena pencairan itu tertahan oleh pemerintahan pusat,” ucapnya
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerima Rp 8,46 miliar dari pemerintah pusat untuk insentif tenaga medis penanganan wabah virus corona (Covid-19). Dana insentif tersebut untuk Maret hingga Mei 2020.
Secara keseluruhan, khusu tenaga medis yang bertugas di layanan keshatan milik pemerintah, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
”Nanti kita yang akan atur pencairan melalui APBD perubahan, kemungkinan September bisa dicairkan,” ujar Tanti di Bekasi, Minggu (30/8).
Tanti menuturkan, pencairan insentif dibagi dalam 2 tahap. Sementara besaran insentif maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. (bbs/mhs)