KARAWANG– Belasan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising di amankan Satlantas Polres Karawang, Sabtu ( 29/8/2020).
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Peterson Timisela, mengatakan, petugas patroli lalu lintas mulai menertibkan sepeda motor berknalpot bising. Pasalnya, banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara motor bising, terlebih larut malam.
“Kapolres menindaklanjuti laporan warga, maka kami langsung menindaknya,” kata AKP Timisela kepada wartawan, di Mapolres Karawang, Sabtu (29/8).
Dikatakan Timisela, penindakan terhadap kendaraan berknalpot bising, akan terus dilkukan dengan pola hunting, baik pagi, siang, maupun malam hari.”Ada kok ketentuannya,” ungkapnya.
Lanjut Timisela, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b,” jelasnya.
Sedangkan, untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel. (rie)