CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah menemukan tiga kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik.
Dari tiga kasus temuan pelanggaran bagi ke empat orang ASN tersebut diantaranya, satu orang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, satu orang staf di Puskesmas di Cianjur Selatan, dan dua orang di lingkungan pemerintahan, yakni Camat dan Lurah.
“Jadi, hingga saat ini, Bawaslu Cianjur telah menemukan tiga kasus pelanggaran yang dilakukan oleh empat orang ASN,” kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, kemarin (26/8).
Tatang mengatakan, Bawaslu telah menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Jabar dengan memberikan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Cianjur.
“Dengan adanya temuan kasus ke empat orang ASN Kabupaten Cianjur ini, kita langsung membuat laporan ke Bawaslu Jabar dan memberikan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Cianjur,” katanya.
Ia mengatakan, satu orang Kepala Dinas Pendidikan ini dinyatakan melanggar karena statusnya masih sebagai ASN namun telah memberanikan diri mendaftarkan sebagai bakal calon bupati Cianjur.
Selanjutnya, satu orang staf ASN Puskesmas di Cianjur selatan yang mengikuti konsolidasi dan pelantikan partai di wilayah dapil V, dan dua orang ASN dilingkungan pemerintahan yakni camat dan lurah.
“Tentunya ke empat orang ASN ini telah memenuhi unsur pelanggaran pada Pilkada bupati dan wakil bupati Cianjur tahun 2020,” ujarnya.
Tatang mengatakan, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi terhadap ke empat orang ASN tersebut.
“Bawaslu Cianjur tidak bisa memberikan sanksi, semuanya kita serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Bagi ASN atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur lanjut Tatang, tentunya harus mengikuti aturan PP no 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
“Jadi, sangat jelas di Peraturan Pemerintahnya bahwa ASN ini jelas harus netral,” pungkasnya.
Adapun bagi ASN yang mau mendaftarkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati tentunya, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan ASN. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat dua huruf T menyatakan secara tertulis sebagai anggota TNI, Polri, ASN dan Kepala desa atau sebutan lain sejak dinyatakan sebagai pasangan calon.