BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk menjaga netralitas sebagai pejabat publik dalam kontestasi Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Haryanto mengatakan, regulasi terkait netralitas Kades dalam ruang pemilihan diatur di UU Pemilihan dan termaktub di UU Desa No 6/2014 pasal 29 huruf G dan H.
“Pilkada ini harus bersih dari praktik kecurangan serta menjaga sikap netralitas dari ASN termasuk kades. Karena posisi kades ini juga tidak boleh menjadi pengurus parpol dan yang bersangkutan juga tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye (Pilkada),” kata Ari, Rabu (26/8) dilansir RMOLJabar.
Di pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada, lanjut Ari, juga menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kades/lurah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Untuk itu, kami harapkan para kepala desa dan perangkatnya pada kontestasi seperti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 Desember nanti bisa menempatkan dirinya pada posisi netral,” ungkapnya.
Ari menjelaskan, jajaran Bawaslu telah mencatat sejumlah kepala desa yang namanya terdeteksi sebagai pengurus partai di tingkat kecamatan. Namun sayang Ari tak menyampaikan lebih detail soal siapa saja.
“Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU (Undang-undang) Desa, yang dalam ketentuannya Bawaslu bisa menangani perkara yang diatur peraturan perundang-undangan lainnya,” tandasnya. (bbs/drx)