Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain vonis hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan untuk Wahyu Setiawan. Dalam putusannya, Hakim PN Tipikor Jakarta tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak poltik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman. (jpc/drx)