Skema penjaminan kredit bank bjb oleh LPEI seperti yang diatur dalam Permenkeu ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha korporasi dalam menjalankan usahanya.
Pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama antara bank bjb dengan LPEI, Direktur Utama bank bjb Bapak Yuddy Renaldi menyampaikan bank bjb tentunya akan memaksimalkan potensi pembiayaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama LPEI. Kedua Lembaga ini memiliki tujuan yang sama yaitu berperan aktif dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi antara LPEI dan bank bjb, diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional secara umum dan khususnya untuk pelaku usaha korporasi yang telah menjadi mitra bank bjb,” tutup Widi. (rls)