SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi semakin serius menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan. Bahkan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, pun turun serta ke jalan menegur masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan mengingat sampai saat ini masyarakat masih dinilai acuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
“Kami melihat masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. Sebetulnya mereka membawa masker, tetapi sayang tidak digunakan,” kata Fahmi pada wartawan di Jalan Ahmad Yani, kemarin (24/8).
Fahmi menjelaskan, sosialisasi kali ini melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan. Dalam kegiatan sosialisasi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi ringan.
“Kami bersama Polri dan TNI akan selalu melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait pelaksanan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Lebih jauh Fahmi menuturkan, Pergub Nomor 60/2020 hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
“Kita terus melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan kesadaran masyarakat meningkat. Untuk penerapan Pergub Nomor 60/2020 kita masih dalam pembahasan, Nanti hasilnya kita akan sosialisasikan bersama-sama,” pungkasnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengungkapkan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat karena masih didapati yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
“Sementara kami memberikan sanksi ringan bagi warga yang kepadatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Kita berikan sanksi ringan seperti push up, squat jump, dan diberikan masker gratis,” ungkapnya.
Sumarni menjelaskan, dalam waktu dekat Pergub Nomor 60/2020 bakal segera diterapkan. Saat ini masih dalam tahapan pembahsan bersama sejumlah pihak.
“Nanti kami akan finalisasi bentuk format Pergub-nya seperti apa. Lalu akan langsung disosialisasikan pada masyarakat bahwa dalam waktu kita akan menerapkan sanksi berat,” pungkasnya.(job1)