Konflik tersebut saat ini bermuara pada perataan lahan di samping sekolah oleh pihak kepala desa menggunakan alat berat. Lahan tersebut kabarnya akan dijadikan sebagai jalan dengan lebar 3 meter dan panjang 150 meter dari depan ke belakang sekolah.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ester Miory Dewayani mengatakan perataan lahan di samping sekolah itu tanpa adanya pemberitahuan ke pihak sekolah.
“Fakta saat terjadi perataan lahan sekolah, memang tidak ada pemberitahuan ke sekolah. Jadi setelah saya tinjau, ada tanah yang diratakan dari jalan lebar 3 m panjang 150 m. Bahkan tanah lapang juga diratakan. Sekolah juga khawatir karena di sana ada beberapa fasilitas,” ungkap Ester.
Pihaknya mengaku tidak mengantongi sertifikat kepemilikan tanah namun memiliki MoU dengan warga serta pejabat desa sebelumnya sebagai dasar hukum penggunaan lahan.
“Kalau sertifikat lahan memang tidak ada, tapi kita ada MoU baik dengan warga setempat dan desa hanya persoalannya belum disertifikatkan. Ya karena baru alih kelola dari kabupaten ke provinsi tahun 2017 kemarin, sekarang masih beres-beres dulu,” jelasnya. (mg6/yan)