“Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam SiCaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda,” jelasnya.
“Denda akan masuk ke kas daerah masing-masing. Kalau pelanggaran ada di Kabupaten Pangandaran, denda masuk kas Kabupaten Pangandaran. Tapi, bukan itu yang kami harapkan. Harapan kami kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan meningkat dengan adanya Pergub dan Sicaplang,” tambahnya.
Uu menyatakan, penerapan protokol kesehatan amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penerapan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
“Memakai masker adalah salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Manfaat buat pribadi yang memakai dan manfaat juga buat orang lain yang ada di sekitarnya,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.
Sebelum SiCaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan.
“Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan,” kata Ade.
Setelah meluncurkan SiCaplang, Satpol PP bersama TNI/Polri menggelar operasi penindakan di Kawasan Pantai Pangandaran. Dalam operasi tersebut, terjaring 20 pelanggar. Semua pelanggar langsung dicatat dalam SiCaplang.
Kepala Dinas Kominfo Jabar, Setiaji mengatakan, aplikasi ini dirancang khusus guna memudahkan pelacakan dan pencatatan bukti pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga di Jawa Barat. Aplikasi tersebut bisa dengan mudah diakses oleh Satpol PP dan dan masyarakat umum.
“Setiap bukti pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan lain-lain, tercatat dalam aplikasi dan bisa diakses di seluruh wilayah Jabar,” tutur Setiaji.
Setiaji mencontohkan saat warga terkena razia dan kedapatan tidak memakai masker di suatu lokasi, maka secara otomatis tercatat dalam aplikasi yang dapat diakses di mana saja.