SPSI Dorong Semua Pekerja Dapat Bantuan

SOREANG – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan pekerja yang belum mendapatkan hak dari perusahaan ataupun pemerintah.

Menurutnya, akibat pandemi covid-19 sekitar 13.000 pegawai di Kabupaten Bandung menjadi korban Pemberhentian Hari Kerja (PHK), dirumahkan, serta belum dibayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji.

” kami akan terus menuntuk hak mereka. Saat ini kami tengah menjalani mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Saya berharap anggota dewan bisa memanggil para pengusaha agar bisa duduk bersama, untuk membantu korban PHK yang ada di Kabupaten Bandung,” kata Uben saat hubungi, Jumat (21/8).

Uben menjelaskan, sampai saat ini. Pihaknya belum mendapat respon dari DPRD Kabupaten Bandung. ”Mau nerima atau tidak, itu hak para anggota DPRD. Meskipun, tidak ada kehadiran dewan ditengah-tengah masyarakat yang tengah mengalami kesulitan. Tapi kita akan menyelesaikan semuanya secara mandiri,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, SPSI Kabupaten Bandung akan tetap hadir untuk pekerja dan buruh. Sebagai upaya terakhir akibat pemerintah dan dewan yang tidak berpihak lagi kepada buruh, maka pihaknya akan melakukan aksi mogok daerah. ”Mogok daerah ini akan melibatkan seluruh elemen buruh. Intinya, kita adalah masyarakat yang meminta perlindungan kepada pemerintah dan para anggota dewan. Karena, itu adalah hak yang wajar,” tuturnya.

Uben menanggapi program pemerintah yang akan memberikan bantuan uang kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta, sebesar Rp600 ribu. Menurutnya, seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Bandung berhak mendapatkan bantuan tersebut, karena Upah Minimum Kabupaten Bandung berada dibawah Rp5 juta. ”Program tersebut sangat bagus, semoga bisa dijalankan dan langgeng,” harapnya.

Namun, kata Uben yang jadi masalah dari program bantuan tersebut adalah tidak semua pengusaha mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, salah satu syaratnya harus terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.  Jadi, akan ada jadi problem ketika pekerja yang berupah kecil tapi tidak mendapatkan bantuan.

”Banyak pekerja yang bergaji diatas Rp5 juta didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tapi pekerja yang gajinya UMK bahkan dibawah UMK tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal seharusnya, semua pekerja berhak mendapatkan bantuan yang Rp600 ribu itu,” akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan