SUBANG-DPRD Subang mempertanyakan tanggung jawab Komisaris dan jajaran direksi BPRS Gotong Royong yang kini telah bangkrut. Ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 5 Juni 2020 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Fraksi PKB dan Golkar dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (19/8) lalu. Apalagi DPRD mengaku tidak pernah mendapat pelaporan detil tentang pengelolaan perbankan BUMD tersebut secara detil.
Dalam pandangan fraksinya, PKB minta kasus BPRS GR sebagai pelajaran bagi Pemkab Subang agar tidak lagi terulang. Pihaknya pun meminta pertanggungjawaban direksi, komisaris dam pemegang saham. Apa penyebab hingga BPRS sampai dicabut izinnya oleh OJK.
“Pembubaran BPRS Gotong Royong dibebankan kepada APBD. Lalu di mana letak tanggung jawab para pemegang saham. Dari ASN maupun Yayasan Gotong Royong,” tanya Fraksi PKB.
Sementara Ketua Fraksi Golkar Asep Suratman juga mengaku tidak mengetahui data detil pengelolaan BPRS Gotong Royong. “Kami dewan baru tidak tahu detil apa yang terjadi di BPRS. Berapa kredit macet, siapa penerima kredit, kita tidak tahu,” katanya saat dihubungi, Kamis (20/8).
Demikian pula Fraksi PAN minta agar Pemkab Subang meminta penjelasan lebih detil tentang BPRS GR. “Fraksi PAN mempertanyakan mekanisme pembayaran klaim oleh LPS, jumlah klaim dan mekanismenya seperti apa,” ujar Ahmad Buhori, menyampaikan pandangan Fraksi PAN.
Didirikan tahun 2014 dengan penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar. Namun dalam perjalannya tidak pernah berkembang dengan baik dan menghasilkan laba untuk pendapatan asli daerah (PAD).(red)