45 Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Diberi Izin Beroperasi

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akhirnya memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan malam untuk kembali beroperasi. Sedangkan sebanyak 35 tempat hiburan belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari mengungkap, ada 80 tempat hiburan mengajukan untuk bisa kembali beroperasi. Namun dari sejumlah permohonan Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi begitu saja.

Disbupar Kota Bandung terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi. Sebab, untuk persyaratan perlu dilampirkan dalam surat permohonan.

’’Harus ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola dan bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat ijin usaha,” jelasnya usai mengikuti rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang tengah Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Rabu (19/8).

Selain itu, harus sda check list protokol kesehatan yang harus di kross cek langsung di lapangan. Pihaknya juga akan terus mengingatkan pengelola untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan memperbaiki mekanisme penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.

“Kita terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan kelengkapan yang kurang. Kita juga selalu berkoordinasi dengan ketua P3B (Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung),” tuturnya.

Di luar itu, ia mengusulkan dibentuknya tim gabungan untuk pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, pengawasan dan penindakan membutuhkan dukungan dari mitra kepariwisataan.

“Permasalahan dan penanganan Covid-19 tidak bisa hanya Pemkot Bandung saja tetapi perlu ada kesadaran juga dari semua elemen masyarakat,” ajaknya. (rls/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan