SOREANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menegaskan, maraknya sosialisasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacalon) diberbagai sudut jalan merupakan kewenangan dari Satpol PP.
Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kab Bandung Ari Haryanto mengatakan, hingga saat ini belum ada landasan hukum bagi Bawaslu untuk menertibkan baliho Alat Peraga Sosialisasi (APS) itu.
’’ Jadi Bawaslu Kabupaten Bandung belum bisa melakukan fungsi penindakannya didasari oleh Perbawaslu No 14 Tahun 2017,’’ucap Ari kepada Jabar Ekspres, (18/8).
Menurutnya, saat ini belum pada tahapan penetapan calon oleh KPU Kab Bandung. Sehingga, perizinan dan penertiban APS milik Bacalon menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda.
Untuk calon Kepala Daerah itu baru akan ditetapkan KPU pada 23 September 2020 sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Disamping itu, kata Ari, yang bertebaran saat ini belum tentu masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Sesuai dengan definisinya yang ada dalam pasal 1 PKPU 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon.
“Jadi kalau tujuan APK itu jelas untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon,” pungkasnya. (yul/yan)