JAKARTA – Dua jenderal polisi terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Mantan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dalam perkara ini penyidik juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang memberikan janji atau hadiah.
“Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra),” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).
Sedangkan Napoleon dan Prasetijo diduga sebagai pihak penerima janji dan hadiah. “Selaku penerima itu saudara PU dan kedua saudara NB,” jelas Argo.
Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, tersiar kabar jika Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada bawahannya. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, pencopotan juga dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).
Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus Surat Jalan dan penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Penyidik kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
Argo Yuwono menambahkan, dalam gelar perkara kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada pihak lain. Hadiah itu berupa sejumlah uang.
“Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua, selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan kedua TS,” kata Argo.