Menurut Ahmad Maruf, ekonom dari Universitas Muhammadiyah Jogjakarta, RUU Cipta Kerja akan menguntungkan juga bagi pengusaha UMKM. Karena mereka dibantu dalam hal pengolahan limbah. Jadi para pengusaha bisa berbisnis dengan lancar tanpa harus pusing mengurus limbah sisa produksi.
Pasal tentang gaji pegawai yang sesuai dengan upah minimum kota juga menguntungkan bagi pengusaha UMKM. Karena mereka tidak takut akan ditegur oleh Dinas Tenaga Kerja, karena gaji karyawan tidak sesuai UMR. Pengusaha UMKM juga bisa minta dispensasi ketika harus membayar gaji pegawai sesuai dengan UMK, karena bisnisnya lesu karena badai Corona.
Jika pengusaha UMKM diuntungkan dengan pasal dalam RUU Cipta Kerja, maka mereka bisa bekerja dengan maksimal. Mereka tidak pusing dengan aturan dan birokrasi yang sebelumnya melelahkan. UMKM memang diperhatikan penuh oleh pemerintah karena bisa menyerap banyak tenaga kerja, jadi posisinya diuntungkan dalam RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja diharap bisa mengubah kondisi finansial Indonesia sehingga tidak terjadi resesi. Adanya aturan seperti kemudahan investasi dan besaran gaji pegawai yang ditentukan oleh gubernur, menguntungkan para pengusaha terutama pebisnis UMKM. Mereka bisa bernapas lega karena usahanya lancar berkat aturan yang tidak membingungkan.
)* Penulis adalah kontributor Pustaka Institute