Dia mengaku, sebagai pengelola pendapatan daerah pihaknya tidak bisa mengintervensi para wajib pajak hiburan. Karena tempat hiburan perlu izin yang sesuai dengan aturan saat ini.
”Kegiatan usaha hiburan itu ada di Gugus Tugas dan pengelolanya Disbudpar. Kami hanya yang menarik pajaknya,” katanya.
Namun BPPD hanya bisa memberikan keringanan yakni ‘self assesment’ setiap tanggal 30 yang biasanya menyetorkan pada tanggal 15.
Kita berikan kemudahan. Biasa tanggal 15 melapor, sehingga tidak terkena denda. Kenapa kita berikan itu? pajak itu titipan, kita tidak ngambil dari keuntungan, karena masyarakat yang jajan atau belanja itu sudah menyisihkan pajak,” ujarnya. (mg7/ziz)