JAKARTA – Kasus narkoba Vanessa Angel bersama barang bukti lain telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemarin (6/8).
Karena alasan kemanusiaan Vanessa yang baru melahirkan sebulan, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Vanessa. Bintang FTV ini hanya dijadikan tahanan kota.
“Kami berterima kasih, atas kebijaksanaan dari kejaksaan yang mengizinkan permintaan klien kami sebagai tahanan kota sampai 25 Agustus,” kata kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara Solichin.
Vanessa sendiri datang ke Kejari Jakbar bersama suaminya dan anaknya yang masih bayi. Datang membawa bayinya karena tidak ada yang menjaganya.
“Karena memang enggak ada yang jagain, jadi mau enggak mau harus dibawa. Aku minta doanya, minta doa yang terbaik bisa sehat terus,” tutur Vanessa Angel.
Keputusan kejaksaan disambut suka cita perempuan berusia 28 tahun itu.
“Kami mengucapkan terima kasih karena diberi status tahanan kota. Karena aku punya anak kecil, masih menyusui,” ucapnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar mengungkapkan alasan tidak menahan Vanessa. Salah satu alasan utamanya karena Vanessa masih memiliki bayi.
“Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan ada pun yang menjadi pertimbangan kami. Tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui, yang masih membutuhkan ASI ibunya,” ujarnya.
Dia menambahkan, keputusan yang diambil Kejari Jakbar berlandaskan suara hati nurani di mana Vanessa memiliki seorang bayi yang masih membutuhkan seorang ibu.
“Jadi seperti pesan pimpinan penegakan hukum itu harus juga mengedepankan hati nurani. Jadi dengan mempertimbangkan itu tersangka Vanessa Angel penahanannya sudah menjadi kewenangan Kejari Jakbar dan dilakukan penahanan kota,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian di Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3) malam. Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 20 butir pil Xanax yang termasuk dalam golongan psikotropika. Hasil tes urine, Vanessa Angel negatif narkotika. (din/fin)