NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) minta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) lebih teliti mengeluarkan rekomendasi pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Apalagi menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, kondisi KBU sudah sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pembangunan bahkan banyak diantaranya yang tidak berizin.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, beberapa bangunan di KBU tidak berizin. Maka dari itu, pihak Pemda terus menelusuri keberadaan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin pendirian bangunan di kawasan yang dijadikan konservasi air tersebut.
“Pemda juga sudah turun, kita terus cek ke lapangan karena menjaga KBU itu bukan tanggung jawab provinsi saja, KBB juga tetap bertanggungjawab untuk melestarikan KBU karena pusatnya konservasi air ya,” ungkap Umbara, Jumat (7/8).
Lima kecamatan di KBB masuk KBU seperti Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Ngamprah, sampai sebagian wilayah Cikalongwetan. Khusus lima kecamatan tersebut, pihak Pemda melakukan filterisasi pengajuan permohonan pembangunannya.
“Pemerintah daerah tidak mungkin mengeluarkan izin untuk KBU tanpa rekomendasi provinsi,” terangnya.
Mengingat kondisi KBU sangat mengkhawatirkan, pihaknya meminta kerjasama antara Pemda dan Pemprov bisa lebih baik dalam berbuat untuk KBU dengan cara lebih teliti dalam merekomendasikan maupun mengeluarkan izin pembangunan di KBU.
“Kami harap, untuk menjaga KBU ini bisa sama-sama. Dari provinsi pun harus lebih teliti mengeluarkan rekomendasi,” bebernya.
Menurut Walhi Jabar, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat belum efektif dijalankan. Terbukti dengan semakin maraknya pembangunan sarana komersil di KBU yang menimbulkan imbas negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat se-Bandung Raya.
Masifnya pembangunan-pembangunan beton di KBU ini berakibat kawasan resapan semakin berkurang, lahan kawasan lindung semakin berkurang, dan banjir di cekungan Bandung semakin bertambah dan semakin meluas.
Dengan luas lahan mencapai 42.315,32 hektare 70 persen lahan KBU atau sekitar 28 hektare rusak akibat alih fungsi lahan. Sehingga wajar, apabila KBU yang berada di empat wilayah administratif pemerintahan diantaranya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan juga KBB ini dinyatakan sekarat.