CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur merilis besaran honor penyelenggara mulai dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM KPU Cianjur, Rustiman menjelaskan tentang honor atau gaji PPDP, PPS, dan PPK.
“Honor PPDP Rp750 ribu per orang tapi kotor, gak tahu dikurangi pajak atau tidak. Tapi perasaan dikurangi pajak. Kurang tahu berapa persennya,” kata dia kepada wartawan, di Kantor KPU Cianjur, Selasa, (4/8).
Ia pun menjelaskan, PPDP dihitung sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada 4.968 TPS dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tahun ini. Dengan demikian jumlah PPDP sama banyak dengan jumlah TPS.
“Honor PPDP nanti langsung (diberikan), gak transfer. Kita turunkan melalui PPK, nanti secara teknisnya sama PPS,” katanya.
Ia pun menjelaskan, PPDP mendapatkan gaji per satu kegiatan saja. Dirinya mengungkapkan, PPDP hanya bertugas saat pencocokan dan penelitian (coklit).
“Diberikan per satu kegiatan, mereka kerja dari 15 Juli sampai 13 Agustus, sudah sekali. Hanya coklit saja. Rp750 ribu, sekali, udah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk honor PPS dan PPK memiliki perbedaan. Terlebih antara ketua dan anggota PPS atau PPK. Gaji pun diberikan sesuai dengan masa kerja PPS dan PPK dari 15 Juni 2020 sampai 31 Januari 2021.
“Anggota PPS itu, Rp 900 ribu per bulan. Ketuanya Rp 1 juta perbulan. Kemudian, anggota PPK itu Rp1,9 juta. Sementara ketuanya, Rp2,2 juta,” jelas dia.
Rustiman mengatakan, untuk gaji PPK akan diberikan dengan cara transfer ke rekening sekretariat. Sementara untuk PPS, akan diberikan melalui PPK.
“Kemarin juga mereka berharap di awal. Tapi kita tidak bisa. Beres kerja baru (dikasih). PPS juga begitu. Jadi satu bulan kerja baru dibayar,” jelasnya.
Sementara itu, PPDP TPS 4 Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Samsu Kamaludin mengatakan, pihaknya mengalami berbagai kendala di lapangan seperti banyak warga yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.
“Karena banyaknya warga yang tidak kebagian sumbangan, bansos atau sembako Covid-19, sulit untuk meminta keterangan atau melihat KK dan KTP-nya,” jelas dia.