CIMAHI – Sejak berdiri 19 tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimah ternyata memiliki 264 Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Raden Tini Martini mengungkapkan, dari ratusan Perda itu, hanya setengahnya saja masih diterapkan. Sisanya ada yang sudah dicabut maupun dirubah.
Menurutnya, jumlah Perda dipastikan setiap tahunnya akan bertambah. Sebab, pada prosesnya Perda selalu diusulkan oleh Pemkot Cimahi atau inisiasi dewan.
“Inisiatif dari kita saja itu ada 8 Perda, ditambah sama inisiatif dari dewan,” jelas Tini kepada wartawan ketika ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa, (4/8).
Produk Perda akan mengalami perubahan bahkan dicabut. Hal ini terjadi karena kondisi dan aturan yang lebih tinggi harus disesuaikan.
’’Seperti Perda tentang Ketertiban Umum. karena kondisinya mengharuskan untuk direvisi, maka pihaknya bersama DPRD Kota Cimahi menyepakati produk tersebut masuk program yang harus direvisi tahun ini,’’tutur dia.
Tini menambahkan, keberadaan Perda sangat penting untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat hingga menjaga keselamatan dan tertib masyarakat di daerah. Termasuk di Kota Cimahi.
Perda merupakan produk hukum yang dibentuk DPRD bersama pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, awalnya tahun ini menargetkan ada 24 lebih Perda yang dibuat. Namun dengan adanya virus korona atau Covid-19, kemungkinan Perda yang akan terealisasi hanya sekitar 12-15 saja. Itupun akan difokuskan merevisi Perda yang sudah ada
“Jumlah itu saya rasa sudah bagus. Itu juga kalau ada dananya. Paling tidak 12 Perda insya Alloh siap dituntaskan,” terang Enang. (mg4/yan).